KPAI: Bocah di Jaksel Harus Dijauhkan dari Orang Tua Jika Terbukti Kekerasan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya perlindungan khusus bagi anak berinisial MK, yang diduga menjadi korban penyiksaan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. KPAI meminta agar MK dijauhkan dari orang tuanya jika terbukti mereka melakukan kekerasan terhadap anak tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak korban penelantaran harus mendapatkan perlindungan khusus.
Perlindungan Khusus Berdasarkan Undang-Undang
KPAI mengacu pada Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa anak yang menjadi korban perlakuan salah dan penelantaran berhak mendapatkan perlindungan khusus. MK, yang mengalami kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran, termasuk dalam kategori ini. Oleh karena itu, KPAI menekankan pentingnya penanganan yang cepat, pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pendampingan psikososial hingga pemulihan.
Koordinasi dengan Lembaga Terkait
Untuk memastikan perlindungan maksimal bagi MK, KPAI telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, termasuk Polres Jakarta Selatan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta. Koordinasi ini bertujuan untuk menangani kasus ini secara cepat dan tepat sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Harapan KPAI untuk Masa Depan Anak
KPAI berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat dan pihak berwenang untuk lebih memperhatikan kondisi anak dalam keluarga. KPAI juga mengimbau agar masyarakat lebih aktif dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan tidak membiarkan anak dalam keluarga yang sedang berkonflik tanpa mendapatkan perlindungan yang memadai.